videos
Langganan

Kapolres Sragen: Jangan Sembarangan Terima Gadai Mobil - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Wahyu Prakoso  - Espos.id Videos  -  Kamis, 18 November 2021 - 16:43 WIB

ESPOS.ID - Tersangka kasus penggelapan mobil dengan cara menyewa dan menggadaikan mobil rental. (SOLOPOS/Wahyu Prakoso)

Esposin, SRAGEN – Jajaran Polres Sragen baru saja mengungkap kasus penggelapan mobil rental. Kasus itu bermodus menyewa mobil rental lalu mobil digadaikan oleh penyewa kepada pihak lain.

Dari kasus tersebut, Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengimbau warga untuk tak sembarangan menerima gadai mobil dari pihak lain. Sebab, dia menyebut ada kemungkinan kasus yang menyeret dua tersangka Esmuni Fatah, 34 dan Aji Pangestu, 25 bisa berkembang.

Advertisement

Baca Juga: Keturunan Pedagang Sebut Hik Bukan Akronim

Kapolres mengingatkan tawaran menerima mobil gadai harus mempertimbangkan dan memperhatikan bukti sah kepemilikan unit. Dia meminta warga memilah, gadai mobil dengan STNK bukan hal yang kuat karena STNK bukan menjadi surat kepemilikan kendaraan.

Bukti otentik kepemilikan kendaraan hanya ada di surat BPKB. Untuk itu, warga dihimbau Kapolres harus melihat dan mencocokkan surat kepemilikan itu sebelum menerima gadai. Hal ini juga diharapkannya untuk menghindari jaringan kasus penggelapan.

Advertisement

Baca Juga: Duh Lagi! Dukun Pengganda Uang Berulah di Wonogiri

Kasus penggelapan mobil rental yang ditangani Polres Sragen itu adalah kasus penggelapan dengan cara menggadaikan mobil rental. Pelaku mengaku menggadaikan mobil rental untuk membayar utang. Hingga saat ini, dua tersangka kasus penggelapan itu sudah menggadaikan dua unit mobil.

Advertisement
Advertisement
Oriza Vilosa - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif