Esposin, SUKOHARJO -- Bea Cukai Surakarta berhasil menyita 31.500 batang rokok ilegal tanpa cukai di Sukoharjo dan Boyolali Kamis 24 Maret 2022. Dari hasil penyitaan tersebut, petugas juga menangkap dua orang tersangka yaitu SPR dan AM.
Penangkapan dan penyitaan ribuan rokok tanpa cukai itu berawal dari informasi masyarakat. Setelah proses pengintaian, petugas Bea Cukai Surakarta kemudian memeriksa barang bukti dan menangkap tersangka.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Baca Juga: Dari Sawit Boyolali, Bea Cukai Berhasil Sita 31.500 Batang Rokok Ilegal
Diperkirakan, nilai rokok ilegal yang disita mencapai Rp35.910.000 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp24.057.000. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Baca Juga: 608.000 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Grobogan
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menegaskan akan lebih gencar dalam menindak peredaran rokok ilegal. Langkah tersebut lantaran adanya peningkatan tarif cukai yang berpotensi meningkatnya peredaran rokok ilegal.